Sertifikasi Halal: Tingkatkan Kepercayaan, Tingkatkan Penjualan

+Jakarta
3 min readJun 8, 2023

--

JakPreneur mendampingi UMKM binaan untuk mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
BERKUALITAS: Sertifikasi Halal jaminan mutu kepada produk yang telah terdaftar.

Artikel ini merupakan hasil kolaborasi JakPreneur+Jakarta

Halal, bukan hanya menjadi isu sensitif tentang suatu produk saja, melainkan juga tren wisata dan gaya hidup. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, maka pelabelan halal menjadi urgensi tersendiri, tak terkecuali bagi pelaku UMKM.

Sebab, sertifikasi halal yang sebelumnya hanya bersifat voluntary atau pilihan, kini sudah menjadi mandatory atau kewajiban. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2020.

Seberapa penting sertifikasi halal dan apa dampak bagi pelaku usaha?

Aturan terbaru membuat seluruh pelaku industri yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat, dan kosmetika baik produsen maupun penyedia jasa wajib melakukan sertifikasi halal.

Berbeda dengan yang sebelumnya, kini sertifikat halal memiliki masa berlaku selama empat tahun yang membuat para pelaku industri akan jauh lebih dimudahkan dan diuntungkan.

Total sudah ada 11.249 perusahaan dan 204.222 produk di Indonesia sudah memiliki sertifikasi halal pada tahun 2018. Rata-rata dari perusahaan dan produk tersebut mengalami kenaikan omset sebesar 5% setelah memiliki sertifikat halal.

Salah satu warga memamerkan sertifikat halal miliknya.
TERBUKA: Proses pendampingan sertifikasi halal ini terbuka bagi seluruh warga Jakarta melalui JakPreneur.

Bagaimana cara mendapatkan akses fasilitasi sertifikasi halal?

Secara umum, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Tak hanya sendiri, BPJH juga melibatkan LPPOM MUI dalam penggunaan Sistem Jaminan Halal (SJH) untuk audit dan penetapan pada sidang fatwa.

Jakarta sendiri, memiliki fasilitas sertifikasi halal melalui program Jakpreneur. Per 2021, program tersebut pun semakin digencarkan. Terbukti, disediakannya 1000 kuota bagi para pelaku UMKM dari yang sebelumnya hanya 200 kuota. Program sertifikasi halal dari Jakpreneur ini ditujukan bagi para pelaku UMKM yang memenuhi kriteria sesuai dengan PP №7 Tahun 2021, yaitu:

  1. Skala Mikro
    Aset < 1 Miliar Rupiah dan Omset < 2 Miliar Rupiah per tahun.
  2. Skala Kecil
    Aset antara 1–5 Miliar Rupiah dan Omset 2–15 Miliar per tahun
  3. Skala Menengah
    Aset antara 5–10 Miliar dan Omset 15–50 Miliar per tahun

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria di atas dapat mengakses informasi terkait fasilitasi sertifikasi halal dengan menghubungi pendamping Jakpreneur di kecamatan sesuai wilayah domisili usaha.

Selain itu, pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan mandiri secara daring atau mendatangi langsung Kantor BPJPH.

Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan

Proses audit yang detail mulai dari pemeriksaan bahan baku hingga cara penyajian kepada konsumen tentunya membawa dampak baik bagi produk yang telah tersertifikasi halal.

Salah satu dampak yang signifikan, adalah meningkatkan persepsi pelanggan terhadap kualitas brand usaha yang dijalankan. Hal tersebut akan membuat pelanggan semakin percaya kepada produk serta meningkatkan kesadaran merek (brand awareness) yang berujung kepada peningkatan penjualan.

Salah satu peserta fasilitasi sertifikasi halal tahun 2020, Indah Wahyuningsih (Owner Dhidapur) yang merupakan binaan Jakpreneur Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, merasakan manfaat dari telat terbitnya sertifikat halal terutama sebagai kepastian rasa aman kepada pelanggannya ketika mengkonsumsi produk roti dan kue Dhidapur.

“Terima kasih, Jakpreneur. Alhamdulillah sertifikat halal telah terbit. Melindungi konsumen terutama yang muslim merupakan keharusan dan kepedulian kami. Dhidapur ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen ketika mengonsumsi produk makanan dan minuman dari Dhidapur, agar tidak ada keraguan lagi bahwa produk tersebut terindikasi dari hal-hal yang diharamkan,” tutur Indah.

Jadi, sudah siapkah pelaku UMKM mendaftarkan produknya untuk melakukan sertifikasi halal?

Karena kehalalan tingkatkan penjualan dan kepercayaan pelanggan!

Penulis: Yudhistira Haryo Nurresi Putro
Editor: Fikri

--

--

+Jakarta
+Jakarta

Written by +Jakarta

Membantu wujudkan kolaborasi positif lewat aksi di Jakarta. Ketika Jakarta Memanggil, Kita Menjawab.

No responses yet